Peraturan Gubernur Maluku Nomor 6 Tahun 2026 menjadi landasan hukum pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Maluku, memperkuat kelembagaan konservasi laut yang efektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat pesisir.
Ambon, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Maluku resmi memperkuat tata kelola kawasan konservasi laut melalui penetapan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Maluku Kelas A. Regulasi yang ditetapkan pada 22 Juni 2026 tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi secara profesional, adaptif, dan berkelanjutan di salah satu provinsi kepulauan terbesar di Indonesia.
.jpeg)
Proses Pembentukan UPTD Kawasan Konservasi melalui Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan, tindak lanjut dari rekomendasi resmi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/1186/OTDA tertanggal 9 April 2026 tentang Rekomendasi Pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Kementerian Dalam Negeri-Jakarta (12/5/2026)
Pembentukan UPTD merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, tidak hanya sebagai instrumen perlindungan keanekaragaman hayati laut, tetapi juga sebagai fondasi ketahanan pangan, pengelolaan perikanan berkelanjutan, pembangunan ekonomi pesisir, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini Provinsi Maluku telah menetapkan 2.667.405,61 hektare Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dari total 4.352.611,66 hektare kawasan konservasi yang tersebar di 23 lokasi. Kawasan tersebut menjadi kontribusi penting Indonesia dalam mendukung target konservasi nasional 30x45 sekaligus memperkuat komitmen global dalam melindungi ekosistem laut dan keanekaragaman hayati.
.jpeg)
Kawasan Konservasi Perairan di Pulau Buru, Provinsi Maluku, ditetapkan untuk melindungi ekosistem penting seperti habitat penyu belimbing (Dermochelys coriacea), padang lamun, dan terumbu karang. Kawasan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperkuat konservasi keanekaragaman hayati laut sekaligus mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. (Foto: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku).
Dalam menjalankan tugasnya, UPTD akan membagi wilayah kerja ke dalam dua kawasan operasional. Wilayah Perairan I meliputi Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Sementara Wilayah Perairan II mencakup Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, mengatakan pembentukan UPTD merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem laut dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
"Kehadiran UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Maluku diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem laut, pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya kelautan," ujar Erawan.
.jpeg)
Kegiatan Fasilitasi Penetapan Kawasan Konservasi Daerah baru di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715 yang berlangsung di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, pada 29 Agustus 2025. Proses penetapan kawasan konservasi ini didukung melalui hibah GEF-6 CFI Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai bagian dari penguatan tata kelola kawasan konservasi laut di Maluku. Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku turut menyampaikan arahan sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan.
Menurutnya, penyusunan Peraturan Gubernur dilakukan melalui proses kolaboratif yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta berbagai organisasi mitra konservasi. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengelolaan kawasan konservasi yang mampu menjawab tantangan di lapangan.
Meski demikian, pengelolaan kawasan konservasi yang sangat luas masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan pendanaan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku terus mendorong penguatan kelembagaan melalui penerapan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta memperluas kemitraan dengan masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta agar pengelolaan kawasan konservasi semakin efektif dan berkelanjutan.
Hasil Pendampingan GEF-6 CFI Indonesia
Pembentukan UPTD merupakan hasil dari proses panjang penguatan tata kelola kawasan konservasi yang didukung Global Environment Facility–6 Coastal Fisheries Initiative (GEF-6 CFI) Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten, dan berbagai mitra pembangunan.
Ekspedisi Buru Selatan 2024 yang didukung hibah GEF-6 CFI Indonesia menjadi ekspedisi mahasiswa pertama di Kabupaten Buru Selatan. Selama 18 September–20 Oktober 2024, sebanyak 40 mahasiswa dan empat dosen pembimbing dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, yang tergabung dalam Fisheries Diving Club (FDC), HIMAFARIN, HIMASPER, dan HIMITEKA, melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi potensi ekologi kawasan pesisir dan laut. Hasil ekspedisi memberikan rekomendasi ilmiah penting yang mendukung pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Buru Selatan oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 2025.
Melalui dukungan hibah GEF-6 CFI Indonesia, berbagai tahapan strategis berhasil difasilitasi, mulai dari penguatan kapasitas kelembagaan, penyusunan dokumen teknis dan kebijakan, hingga mendukung penetapan tiga Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Program ini juga mendukung penyusunan kelembagaan UPTD, pengembangan mekanisme Payment for Ecosystem Services (PES), serta persiapan penerapan pola pengelolaan BLUD untuk membangun sistem pembiayaan kawasan konservasi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Project Manager PMU GEF-6 CFI Indonesia, Adipati Rahmat, mengatakan pembentukan UPTD merupakan bukti bahwa kolaborasi multipihak mampu menghasilkan perubahan kelembagaan yang akan terus memberikan manfaat setelah proyek berakhir.
"Pembentukan UPTD ini merupakan hasil kolaborasi panjang antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai mitra pembangunan. Kelembagaan yang kuat menjadi fondasi agar kawasan konservasi dapat dikelola secara efektif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir," kata Adipati.
Menurutnya, kawasan konservasi kini tidak lagi dipandang semata sebagai kawasan perlindungan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan yang mendukung pengelolaan perikanan berbasis ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, dan ekonomi biru.
"Kami percaya konservasi laut harus mampu menghadirkan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi secara bersamaan. Penguatan kelembagaan melalui UPTD menjadi langkah penting untuk memastikan kawasan konservasi dikelola secara profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Pengalaman Maluku diharapkan menjadi praktik baik yang dapat direplikasi di berbagai wilayah pesisir Indonesia," tambahnya.
Adipati menambahkan, pembentukan UPTD menunjukkan bahwa investasi GEF mampu melampaui capaian proyek jangka pendek dengan membangun fondasi kelembagaan yang akan menjaga lebih dari 4,3 juta hektare kawasan konservasi laut Maluku untuk generasi mendatang. Pengalaman Maluku membuktikan bahwa investasi internasional yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola lokal mampu melahirkan kebijakan, meningkatkan kapasitas institusi, mendorong inovasi pembiayaan, serta menciptakan model pengelolaan kawasan konservasi yang dapat direplikasi di berbagai daerah.
Dengan terbentuknya UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Maluku, Maluku kini memiliki fondasi kelembagaan yang lebih kuat untuk mengelola kawasan konservasi secara profesional, berbasis ilmu pengetahuan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga kekayaan hayati laut Indonesia timur, tetapi juga menjadikan konservasi sebagai investasi jangka panjang bagi ketahanan pangan, ekonomi pesisir, serta pembangunan kelautan yang berkelanjutan.
0 COMMENTS