728 x 90

CFI INDONESIA : KEMENDAGRI DUKUNG PERCEPATAN PEMBENTUKAN UPTD KAWASAN KONSERVASI PROVINSI MALUKU

cfi-indonesia.id. Pemerintah pusat terus memperkuat tata kelola kawasan konservasi laut di Indonesia Timur. Salah satu langkah strategis yang kini mendapat dukungan penuh adalah percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku yang digelar di Gedung Naya Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Kelembagaan, Biro Organisasi Setda Prov Maluku, Biro Hukum Prov Maluku dan DKP Maluku, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Maluku, serta sejumlah organisasi mitra konservasi seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Yayasan Blue Alliance Indonesia, dan Yayasan WWF Indonesia melalui dukungan program GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia.

Program GEF-6 CFI Indonesia sendiri menjadi salah satu penggerak penting dalam mendorong penguatan tata kelola kawasan konservasi di Maluku. Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan masyarakat, program ini mendukung percepatan pembentukan kelembagaan pengelolaan konservasi yang dinilai sangat penting bagi keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir di Provinsi Maluku.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui fasilitasi koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, penguatan aspek kebijakan, penyediaan dukungan teknis, hingga mendorong sinkronisasi regulasi dalam proses pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Maluku. Kehadiran UPTD dipandang sebagai fondasi penting untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda menyampaikan arahan pada Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Jakarta (12/5/2026)

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda, menegaskan bahwa Kemendagri mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperkuat kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi laut melalui pembentukan UPTD.

“Sebagai bagian dari fungsi pembinaan, kami memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan program dapat mencapai tujuan yang diharapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan UPTD kawasan konservasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di sektor kelautan dan perikanan, sekaligus memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Nalika Lewerissa, menyampaikan bahwa pembentukan UPTD juga merupakan bagian dari penataan kelembagaan di internal DKP Maluku.

Ia menyebutkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan utama, sehingga pemerintah daerah melakukan evaluasi dan penataan ulang sejumlah UPTD yang dinilai kurang efektif, termasuk penutupan UPTD Balai Budidaya Laut (BBL).

“UPTD kawasan konservasi dibentuk untuk mempercepat pengelolaan kawasan konservasi laut sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan daerah di sektor kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Maluku tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Jakarta (12/5/2026)

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas tiga rancangan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Salah satu fokus utama adalah perubahan atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2025 tentang UPTD pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Pembahasan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Salah satunya adalah penyesuaian regulasi karena Pergub sebelumnya belum mengakomodasi keberadaan dua UPTD pelabuhan, yakni UPTD Pelabuhan Dobo dan UPTD Pelabuhan Banda. Selain itu, pemerintah juga mendorong penyempurnaan pengaturan tugas dan fungsi bidang di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi kekosongan norma dan pembagian tugas menjadi lebih jelas.

Kemendagri juga meminta agar landasan hukum pembentukan UPTD diperkuat dengan memasukkan sejumlah regulasi nasional, antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP.

Hal penting lainnya adalah perluasan cakupan wilayah kerja UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi. Jika sebelumnya hanya mencakup Kabupaten Maluku Barat Daya dan sekitarnya, kini cakupan pengelolaan diperluas menjadi seluruh kawasan konservasi yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/1186/OTDA tertanggal 9 April 2026 tentang Rekomendasi Pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Kemendagri secara prinsip menyetujui pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Maluku dengan klasifikasi Kelas A dan kantor berkedudukan di Kota Ambon.

UPTD ini nantinya akan menangani kawasan konservasi di sejumlah wilayah strategis, meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Maluku Barat Daya, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, serta Kota Tual.

Kemendagri menilai pembentukan UPTD tersebut telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Beberapa indikator yang menjadi dasar persetujuan antara lain tersedianya standar operasional prosedur (SOP), dukungan sumber daya manusia, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta tingginya beban kerja efektif yang mencapai 26.649 jam kerja per tahun atau jauh di atas batas minimal 15.000 jam per tahun untuk kategori UPTD Kelas A.

Selain memperkuat kelembagaan, pembentukan UPTD juga dipandang penting untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi. Pemerintah berharap keberadaan UPTD mampu meningkatkan efektivitas pengawasan kawasan konservasi, memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah berbasis sumber daya laut.

Pada kesempatan tersebut, Project Manager PMU GEF 6, Adipati Rahmat, menyampaikan dukungan CFI Indonesia terhadap kegiatan tersebut sebagai upaya akselerasi pembentukan UPTD Kawasan Konservasi, perlindungan ekosistem berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Kehadiran UPTD ini menjadi fondasi penting untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung perlindungan ekosistem laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” jelas Adipati

Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, mitra pembangunan, dan masyarakat, CFI Indonesia meyakini bahwa penguatan kelembagaan ini akan mempercepat implementasi pengelolaan konservasi yang adaptif dan profesional di Maluku, guna memastikan pengelolaan kawasan konservasi memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan.

GEF-6 CFI Indonesia bersama para mitra pembangunan menilai pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Maluku akan menjadi model penting dalam pengelolaan konservasi berbasis daerah di Indonesia timur. Dengan dukungan kelembagaan yang kuat, pengelolaan kawasan konservasi diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan ekosistem laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Dengan wilayah laut yang mendominasi bentang geografis Maluku, keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan ekosistem dan pembangunan ekonomi masyarakat.

Secara keseluruhan, pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Provinsi Maluku dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan kawasan konservasi laut berbasis daerah. Pemerintah bersama para mitra pembangunan berharap model ini dapat menjadi contoh pengelolaan konservasi di Indonesia Timur sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan ekosistem laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Dukungan pemerintah pusat melalui rekomendasi resmi Kemendagri serta kolaborasi multipihak melalui GEF-6 CFI Indonesia menjadi sinyal kuat bahwa sektor kelautan dan perikanan akan terus menjadi prioritas pembangunan nasional, khususnya di wilayah kepulauan seperti Maluku yang memiliki posisi penting dalam agenda ekonomi biru Indonesia.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments