Bogor, 13 Mei 2026 — cfi-Indonesia.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) WPPNRI 715 pada 12–13 Mei 2026 di Hotel Bigland Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendukung implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) serta penguatan tata kelola perikanan nasional.
.jpeg)
Peserta mengikuti pemaparan materi terkait penguatan Pengelolaan Perikanan Berbasis WPPNRI sebagai bagian dari penyusunan RPP WPPNRI 715 difasilitasi melalui program GEF 6 CFI Indonesia, Bogor (13/5/2026)
Kegiatan ini didukung oleh GEF 6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Biro Hukum KKP, Inspektorat Jenderal KKP, Direktorat teknis lingkup DJPT, DJPSDKP, DJPK, pemerintah daerah, akademisi, serta mitra pembangunan dan organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI).
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Syahril Abd Raup, menegaskan bahwa penyusunan RPP WPPNRI 715 menjadi langkah strategis dalam memperbarui dokumen pengelolaan perikanan yang telah disusun sejak tahun 2016 agar selaras dengan kebijakan terkini, termasuk implementasi PIT, PNBP Pascaproduksi, migrasi kapal perikanan, hingga program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
“RPP bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi pengelolaan perikanan yang terukur, adaptif, dan implementatif. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan utama bagi Unit Pengelola Perikanan (UPP) dalam menjalankan pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan,” ujar Syahril dalam arahannya.
Dalam forum tersebut, peserta membahas secara mendalam substansi dokumen RPP WPPNRI 715 mulai dari kondisi sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, sosial ekonomi perikanan, tata kelola, hingga penyusunan rencana aksi dan mekanisme evaluasi pengelolaan.
Berbagai isu strategis yang menjadi perhatian meliputi status pemanfaatan sumber daya ikan yang telah mendekati atau mengalami over exploited, praktik destructive fishing, degradasi habitat pesisir seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang, keterbatasan data perikanan, hingga penguatan kelembagaan pengelolaan perikanan di daerah.
.jpeg)
Ketua Tim Kerja Pengelolaan SDI Berbasis WPPNRI, Zulfikar, memaparkan arah penyusunan RPP WPPNRI 715 sebagai bagian dari penguatan tata kelola perikanan yang terukur dan berkelanjutan, Bogor (13/5/2026)
Ketua Tim Kerja Pengelolaan SDI Berbasis WPPNRI, Zulfikar, menjelaskan bahwa penyusunan RPP WPPNRI 715 mengacu pada amanat Undang-Undang Perikanan, PP Nomor 27 Tahun 2021, serta RPJMN 2025–2029. Dokumen ini juga disusun berbasis data lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pengelolaan yang lebih terintegrasi dan berbasis bukti (evidence based fisheries management).
Selain penguatan aspek ekologis, forum juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial ekonomi masyarakat nelayan melalui optimalisasi kearifan lokal seperti budaya Sasi di Maluku dan Papua Barat, peningkatan kapasitas nelayan, pengembangan mata pencaharian alternatif, serta penguatan legalitas usaha dan dokumen kapal perikanan.
Melalui penyusunan RPP ini, KKP juga menekankan pentingnya rencana aksi yang realistis, terukur, dan didukung oleh ketersediaan anggaran, sumber daya manusia, serta waktu pelaksanaan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar implementasi program dapat berjalan efektif dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi temuan audit di masa mendatang.
Hasil pertemuan menghasilkan sejumlah tindak lanjut strategis, antara lain finalisasi tabel rencana aksi, penyempurnaan draft dokumen RPP, penyusunan timeline bersama lintas unit, serta percepatan proses harmonisasi dengan Biro Hukum KKP. Dokumen final RPP WPPNRI 715 ditargetkan masuk ke Sekretariat DJPT pada Juli 2026 dan dilanjutkan ke Biro Hukum pada Agustus 2026.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan dukungan berbagai pihak, termasuk GEF 6 CFI Indonesia, KKP optimistis penyusunan RPP WPPNRI 715 dapat menjadi pijakan penting dalam mewujudkan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan, transparan, adaptif terhadap tantangan lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan di kawasan timur Indonesia.
0 COMMENTS