728 x 90

KKP DAN DFW PERKUAT KEBIJAKAN BERBASIS ILMIAH MELALUI KAJIAN JHUB DI LAUT ARAFURA

KKP bersama DFW Indonesia, yang didukung hibah GEF-6 CFI Indonesia, melaksanakan kajian JHUB di WPPNRI 718 untuk memperkuat kebijakan pengelolaan perikanan udang yang berkelanjutan.
KKP bersama DFW Indonesia, yang didukung hibah GEF-6 CFI Indonesia, melaksanakan kajian JHUB di WPPNRI 718 untuk memperkuat kebijakan pengelolaan perikanan udang yang berkelanjutan.

Kajian ini difasilitasi melalui pendanaan hibah GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia melalui WWF-US sebagai bagian dari penguatan dasar ilmiah dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pengelolaan perikanan udang yang berkelanjutan.

Dobo, Kepulauan Aru – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Destructive Fishing Watch (DFW) terus memperkuat pengelolaan perikanan udang yang berkelanjutan melalui kajian ilmiah terhadap operasional Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, Laut Arafura.

Kegiatan di Kabupaten Kepulauan Aru merupakan bagian dari survei nasional yang dilaksanakan secara paralel di empat wilayah, yakni Dobo, Merauke, Ambon, dan Sorong. Kajian ini difasilitasi melalui pendanaan hibah GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia melalui WWF-US sebagai upaya memperkuat dasar ilmiah dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pengelolaan perikanan udang yang berkelanjutan.

Selama berada di Dobo, tim melakukan survei ekologi, sosial, dan ekonomi melalui observasi lapangan, wawancara dengan nelayan, pelaku usaha, serta pengumpulan data di sejumlah desa pesisir dan perusahaan perikanan. Temuan lapangan tersebut kemudian dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat pengawasan perikanan, pengelola pelabuhan perikanan, akademisi, Dewan Adat, asosiasi nelayan, pemerintah desa, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Hans Djerol, membuka FGD Kajian Operasional JHUB di WPPNRI 718 yang dihadiri Kepala PPP Dobo Reynaldo Hiariej, Koordinator Wilker PSDKP Dobo Relly M. Purmiasa, Ketua Asosiasi Pengurus Nelayan Laut Arafura Sejahtera Rocky S. Mantaibarbir, perwakilan BPSPL, PPN, Dewan Adat Kepulauan Aru, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan rekomendasi pengelolaan perikanan udang berbasis ilmiah dan berkelanjutan.

Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Hans Djerol, mengatakan produksi udang nelayan kecil dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan menurun. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi meningkatnya aktivitas penangkapan di Laut Arafura, sementara kewenangan pengelolaan perairan berdasarkan regulasi berada pada pemerintah pusat dan provinsi.

"Kondisi ini sering memunculkan persoalan di lapangan karena pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengelola ruang laut. Di sisi lain, masyarakat nelayan dan masyarakat adat merasakan tekanan terhadap wilayah tangkap tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka," ujarnya.

Berbagai temuan tersebut menjadi masukan penting dalam penyusunan kebijakan agar pengelolaan perikanan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sumber daya, perlindungan ekosistem, serta kepentingan masyarakat pesisir.

Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dobo, Reynaldo Hiariej, menjelaskan bahwa operasional JHUB telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur spesifikasi alat tangkap, wilayah operasi, hingga kewajiban penggunaan Turtle Excluder Device (TED) untuk mengurangi tangkapan biota yang dilindungi.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota yang menempatkan keberlanjutan sumber daya ikan sebagai prioritas utama.

"Pengaturan alat tangkap bukan sekadar meningkatkan produksi, tetapi memastikan pemanfaatan sumber daya ikan tetap seimbang dengan daya dukung ekosistem serta memberikan ruang yang adil bagi nelayan kecil maupun pelaku usaha," jelas Reynaldo.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja PSDKP Dobo, Relly M. Purmiasa, mengungkapkan hasil pengawasan masih menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penggunaan ukuran mata jaring yang belum sesuai ketentuan, belum terpasangnya perangkat TED pada sebagian kapal, hingga indikasi penyimpangan penggunaan JHUB yang seharusnya menargetkan udang, namun hasil tangkapannya justru didominasi ikan.

Selain aspek kepatuhan terhadap regulasi, forum juga menyoroti meningkatnya potensi konflik ruang penangkapan antara kapal JHUB dengan nelayan tradisional. Ketua Asosiasi Kelompok Nelayan Dobo, Rocky S. Mantaibarbir, berharap pengawasan terhadap operasional JHUB dilakukan secara lebih konsisten sehingga nelayan lokal tetap memiliki akses yang adil terhadap sumber daya perikanan.

"Kami berharap pengawasan dilakukan secara konsisten dan informasi mengenai aktivitas kapal dapat diakses secara terbuka. Jika ada dugaan pelanggaran, harus ditindak secara objektif agar nelayan lokal tetap terlindungi dan sumber daya perikanan tetap lestari," ujar Rocky.

Perspektif masyarakat adat juga menjadi perhatian penting dalam diskusi. Dewan Adat Kepulauan Aru menilai pengelolaan perikanan di masa depan perlu mengakomodasi keberadaan hak ulayat laut sebagai bagian dari sistem pengelolaan tradisional masyarakat. Peserta FGD mengusulkan pemetaan ulang batas wilayah adat dan penguatan kepastian hukum guna mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang laut.

Forum turut membahas aspek tata niaga hasil perikanan. Pelaku usaha lokal mengharapkan adanya penguatan regulasi perdagangan hasil perikanan agar tercipta persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di daerah.

Sebagai tindak lanjut, FGD menghasilkan delapan rekomendasi utama, meliputi kajian berkala kondisi habitat dasar perairan, analisis dampak ekonomi terhadap nelayan kecil, pemetaan wilayah hak ulayat, penguatan pengawasan operasional JHUB, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan sosialisasi regulasi, penguatan tata niaga hasil perikanan, serta forum koordinasi lintas lembaga untuk memantau implementasi seluruh rekomendasi tersebut.

Hasil kajian ini akan menjadi masukan penting bagi KKP dalam menyusun kebijakan dan regulasi pengelolaan JHUB yang berbasis bukti ilmiah. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memastikan pemanfaatan sumber daya udang berlangsung secara optimal tanpa mengabaikan daya dukung ekosistem, perlindungan nelayan lokal, maupun kepastian berusaha.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, lembaga riset, pelaku usaha, masyarakat adat, dan nelayan, pengelolaan perikanan di Laut Arafura diharapkan semakin adaptif, transparan, dan berkelanjutan. Pendekatan kolaboratif inilah yang menjadi fondasi implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar didasarkan pada bukti ilmiah, mampu menjaga kelestarian sumber daya ikan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

 

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments