728 x 90

BUPATI MALUKU TENGGARA MENDUKUNG PENGUMPULAN INFORMASI-ASPIRASI PENGAWASAN PERIKANAN DI DAERAHNYA

cfi-indonesia.id.  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cq. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) gelar kegiatan pengumpulan informasi dan aspirasi di Kabupaten Maluku Tenggara.

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dan evaluasi Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Pengawasan Perikanan Provinsi Maluku tersebut, dilaksanakan di Langgur, Selasa (11/7/2023). Kegiatan ini difasilitasi melalui pendanaan hibah GEF-6 CFI Indonesia.

Kegiatan pengumpulan informasi dan aspirasi publik dalam rangka penyusunan Pergub/Perda tentang Pengawasan Perikanan. Kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan pengawasan perikanan yang berkesinambungan termasuk di kabupaten Maluku Tenggara. Olehnya itu, butuh peran serta masyarakat, Masyarakat Hukum adat,  Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, DKP Maluku, KKP, NGO, mitra dan instansi terkait lainnya sangat diperlukan dalam upaya Pengawasan Perikanan yang lebih baik kedepannya.

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun, Pengawas Perikanan Ahli Utama Eko Rudiyanto, dan Kepala Dinas Perikanan Maluku Tenggara Nicodemus Ubro serta peserta kegiatan pengumpulan informasi dan aspirasi publik dalam rangka penyusunan Pergub/Perda tentang Pengawasan Perikanan (Langgur, 11 Juli 2023)

Hadir dalam kegiatan dimaksud yakni Bupati setempat M. Thaher Hanubun, Pengawas Perikanan Ahli Utama Eko Rudiyanto, dan Kepala Dinas Perikanan Malra Nicodemus Ubro.

Bupati Hanubun mendukung pengumpulan informasi-aspirasi pengawasan perikanan di daerahnya. Selain itu Bupati Maluku Tenggara Hanubun menyambut baik serta memberi apresiasi atas program program kegiatan kerjasama GEF 6, KKP, WWF, Dinas Perikanan dan instansi terkait lainnya dalam memajukan sektor perikanan maupun sektor pariwisata yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Hanubun menjelaskan potensi perikanan Maluku dan peran strategis pengawasan terhadap sumber daya perikanan. Menurutnya wilayah perairan Maluku Tenggara cukup strategis masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714,715, dan 718 dengan luas lautnya melebihi 75% dari total luas wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Bupati Hanubun menegaskan daerahnya memiliki potensi sumberdaya laut sangat menjanjikan, juga mampu penyumbang devisa terbesar bagi negara dari sektor andalannya yakni sektor perikanan. “sehingga dalam RPJMD 2018-2023, sektor Perikanan dan Pariwisata ditempatkan sebagai sektor unggulan dalam mendorong pembangunan ekonomi” ungkap Bupati.

Untuk itu, lanjut Bupati, pengawasan perikanan memiliki peranan strategis dalam rangka pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Bupati Hanubun mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Hal tersebut sangat membatasi dan menghambat upaya Pemda yang turut serta untuk melakukan pengawasan terhadap sumber daya perikanan, sedangkan disisi lain, pemerintah kabupaten/kota berada pada lokasi-lokasi penangkapan.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perikanan Terukur telah membuka ruang kepada Pemda kabupaten/kota untuk turut serta dalam pengawasan sumber daya perikanan.

Selaku Bupati Maluku Tenggara dirinya berharap, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sementara dibahas, dapat memberikan kewenangan kepada Pemda kabupaten/kota untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap zona penangkapan nelayan lokal dan zona tempat bertelur ikan.

“Saya juga berharap adanya fasilitas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi Maluku untuk membantu sarana-prasarana terkait pengawasan sumber daya perikanan,” ungkap Bupati.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments